Mitsubishi Motors Indonesia
Logo Anniversary 55

03 November 2025

Berapa Estimasi Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Destinator di DKI Jakarta?

Berapa Estimasi Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Destinator di DKI Jakarta?

Mitsubishi Destinator menjadi pendatang baru yang menyita perhatian di segmen Premium Family SUV 7-seater.

Diperkenalkan pertama kali dalam ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada Juli 2025, Mitsubishi Destinator hadir dengan tiga pilihan varian utama, yakni GLS (Rp395.000.000), Exceed (Rp415.000.000), dan Ultimate (Rp475.000.000). 

Ada juga Ultimate Premium (Rp505.000.000) yang menawarkan fitur lebih lengkap untuk pengalaman berkendara lebih nyaman dan mewah. 

Pertanyaannya, berapa pajak tahunan mobil Mitsubishi Destinator?

BACA JUGA: 7 Fitur Canggih Mitsubishi Destinator yang Bikin Perjalanan Lebih Nyaman

Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator 

Besaran pajak mobil Mitsubishi Destinator tergantung pada area. Hal ini karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi. 

Sebagai bayangan, kami membuat estimasi total pajak tahunan Mitsubishi Destinator varian GLS di DKI Jakarta. Berikut ini komponen yang harus Anda bayar.

  1. PKB (Pajak Kendaraan bermotor)

Rumus Pajak Kendaraan bermotor (PKB) adalah 2% x Koefisien Bobot x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nilai NJKB Mitsubishi Destinator GLS adalah Rp193.000.000 dengan koefisiensi bobot 1,050.

Jadi tarif PKB untuk varian Mitsubishi Destinator GLS adalah 2% x 1,050 x Rp193.000.000 = Rp4.053.000.

  1. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran wajib bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Tarif mobil penumpang adalah Rp143.000. 

Jadi, total estimasi pajak tahunan dari Mitsubishi Destinator varian GLS di DKI Jakarta adalah PKB + SWDKLLJ

= Rp4.053.000 + Rp143.000 = Rp4.196.000. 

Berapa Pajak Mobil 5 Tahunan Mitsubishi Destinator?

Selain pajak tahunan, pemilik Mitsubishi Destinator juga perlu membayar pajak 5 tahunan bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (plat nomor). Selain PKB tahunan + SWDKLLJ, ada tambahan biaya lainnya, seperti: 

  • Biaya Administrasi STNK: Rp200.00

  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000

  • Biaya Administrasi BPKB: Rp375.000 (hanya untuk penerbitan awal atau jika ada pergantian pemilik)

Jadi untuk pajak tahun ke-5, estimasinya adalah:

PKB + SWDKLLJ + STNK + Plat

= Rp4.053.000 + Rp143.000 + Rp200.000 + Rp100.000 

= Rp4.496.000.

Estimasi pajak tahunan Mitsubishi Destinator di atas bisa menjadi acuan awal Anda jika sedang mencari mobil Premium Family SUV yang satu ini. Sebagai tambahan, besaran pajak bisa berbeda, tergantung pada tarif pajak progresif dan opsen PKB sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Estimasi ini juga berdasarkan kendaraan tahun rakitan 2025 dan nilai pajak bisa berbeda tergantung pada tahun rakit kendaraan yang Anda miliki. Untuk simulasi lebih akurat, silakan cek pajak kendaraan bermotor online melalui samsat.info.

Anda juga bisa menghubungi sales Mitsubishi Motors dengan mengunjungi dealer terdekat. Rasakan langsung juga tangguhnya Mitsubishi Destinator melalui Test Drive.

Loading...

Kami menggunakan cookies untuk mengumpulkan informasi mengenai bagaimana pengunjung menggunakan website kami. Cookies membantu kami untuk memberikan pengalaman terbaik kepada Anda ketika menggunakan website kami. Dengan klik tombol “Terima Cookies”, Anda setuju untuk menggunakan cookies ini.