Kami menggunakan cookies untuk mengumpulkan informasi mengenai bagaimana pengunjung menggunakan website kami. Cookies membantu kami untuk memberikan pengalaman terbaik kepada Anda ketika menggunakan website kami. Dengan klik tombol “Terima Cookies”, Anda setuju untuk menggunakan cookies ini.
28 Agustus 2019
Kenali Jalan-Jalan di Jakarta yang Kena Perluasan Ganjil Genap
Aturan lalu lintas di Jakarta semakin diperketat, tidak hanya soal tilang elektronik saja tapi juga perluasan ganjil genap. Tujuan utamanya jelas untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Bagi Mitsubishi Family yang sehari-hari bekerja di Ibu Kota, tampaknya harus memahami ruas jalan mana saja yang terkena perluasan aturan ganjil genap ini. Agar saat benar-benar sudah resmi diberlakukan dan dikenakan denda tilang nanti, Anda bisa mengantisipasinya.
Ya, aturan perluasan ganjil genap di Jakarta ini memang masih dalam tahap ujicoba, mulai dari tanggal 12 Agustus 2019 kemarin. Untuk denda tilang baru rencananya baru akan diterapkan mulai tanggal 9 September 2019 mendatang. Selama masa percobaan ini, polisi belum melakukan tilang atau pelanggar hanya diberikan teguran.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memang masih menerima masukan dan juga kritik dari masyarakat untuk benar-benar bisa menerapkan aturan ini secara penuh. Juga melihat efektivitas dari perluasan aturan ganjil genap ini dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.
Total ada 25 ruas jalan yang terkena perluasan aturan ganjil genap ini. Dari 25 ruas tersebut ada sejumlah jalur baru dan sisanya merupakan ruas yang sudah diberlakukan sebelumnya. Sementara untuk waktu penerapan ganjil genap sendiri masih tetap seperti saat ini. Namun ada revisi penambahan waktu pada sore hari yang semula dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kini berlaku hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali Sabtu-Minggu, atau tanggal merah dan hari libur nasional.
Harap diperhatikan juga jika pada aturan baru ini, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tiap ruas atau simpang jalan menuju gerbang tol. Tidak lagi seperti sebelumnya yang masih dibebaskan sampai persimpangan terdekat. Aturan baru ini membuat tidak ada lagi pengecualian saat Anda ingin masuk atau keluar pintu tol. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan.
Dalam perluasan ini, sepeda motor tidak jadi dikenakan ganjil genap. Kemudian kategori kendaraan yang bisa melintas pun ditambah, yaitu mobil listrik tetap boleh melintas di jalan ganjil genap. Alasan utama, mobil listrik tidak menyumbangkan polusi udara seperti mobil berbahan bakar minyak.
Ini daftar 16 ruas jalan baru yang terdampak ganjil genap:
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Majapahit
– Jalan Sisingamangaraja
– Jalan Panglima Polim
– Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
– Jalan Suryopranoto
– Jalan Balikpapan
– Jalan Kyai Caringin
– Jalan Tomang Raya
– Jalan Pramuka
– Jalan Salemba Raya
– Jalan Kramat Raya
– Jalan Senen Raya
– Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
– Jalan Gatot Subroto
– Jalan Jenderal MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Artikel Terkait

30 Juli 2026
7 Servis Ringan Mobil yang Bisa Dilakukan di Rumah, Praktis dan Hemat Biaya!
Merawat mobil tidak selalu harus dilakukan di bengkel. Ada beberapa servis ringan yang bisa dikerjakan sendiri di rumah menggunakan peralatan sederhana. Selain membantu menghemat biaya perawatan “in this economy”, kebiasaan ini juga membuat Anda lebih peka terhadap kondisi mobil Mitsubishi Motors kesayangan sehingga potensi kerusakan dapat diketahui lebih awal. Baca di sini...
Selengkapnya
30 Juli 2026
Mitsubishi Xforce: Stabil, Nyaman, dan Kaya Fitur
Memilih mobil SUV bukan hanya soal desain, tetapi juga kenyamanan, fitur, serta performa setelah digunakan dalam jangka panjang. Salah satu pemilik Mitsubishi Xforce, Candra, membagikan pengalamannya setelah mobilnya menempuh 59.500 kilometer. Selengkapnya baca di sini...
Selengkapnya
30 Juli 2026
Mitsubishi Xforce HEV vs Xforce ICE: Kupas Perbedaan Tampilan, Fitur, hingga Varian
Mitsubishi Motors Indonesia resmi menghadirkan Mitsubishi New Xforce Hybrid Electric Vehicle (HEV) sebagai pilihan baru di segmen SUV kompak. Kehadiran varian hybrid ini melengkapi Mitsubishi Xforce bermesin bensin (Internal Combustion Engine/ICE) yang telah lebih dulu dipasarkan. Klik untuk info lebih lanjut...
Selengkapnya
30 Juli 2026
Bisa Menempuh 1.000 km, Inilah Keistimewaan Sistem Hybrid Mitsubishi New Xforce HEV
Mitsubishi Motors menghadirkan pendekatan berbeda di kelas SUV kompak melalui Mitsubishi New Xforce HEV (Hybrid Electric Vehicle). Menariknya, alih-alih hanya menggabungkan mesin bensin dan motor listrik, New Xforce HEV justru dibekali dengan sistem hybrid yang mampu memilih sumber tenaga paling efisien secara otomatis sesuai kondisi berkendara. Baca di sini...
Selengkapnya
30 Juli 2026
Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Meluncur di GIIAS 2026!
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) resmi memperkenalkan Mitsubishi New Xforce HEV pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. SUV berkonsep Elevated Urban SUV ini hadir dengan dua pilihan teknologi, yakni Internal Combustion Engine (ICE) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV), sehingga memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen Indonesia. Baca di sini...
Selengkapnya











