Kenali Jenis Asuransi Kendaraan untuk Mobil Baru

Membeli kendaraan baru tentunya menjadi impian bagi banyak orang dan biasanya masih sangat dijaga dengan baik oleh sang pemilik. Untuk itu, biasanya bagi pemilik kendaraan baru menggunakan asuransi kendaraan untuk mobilnya. Tapi sebelum Anda menggunakan asuransi kendaraan ada baiknya ketahui jenis-jenis asuransi kendaraan untuk mobil baru yang tersedia di pasaran.

Hal ini tentunya agar Anda dapat memilih jenis asuransi yang tepat sesuai kebutuhan Anda. Contohnya jika Anda tinggal di daerah yang rawan banjir maka harus dipastikan jika asuransi yang Anda gunakan itu memiliki klaim untuk banjir. Selain itu, asuransi mobil tidak hanya berguna untuk pemilik asuransi dan pengemudi mobil saja. Ada juga pilihan pertanggungan yang dapat mengganti kerusakan mobil pengendara lain akibat kelalaian Anda, sehinga Anda tidak perlu panik dan pusing karena kerusakannya akan diganti rugi oleh pihak asuransi.

Secara umum, ada dua jenis produk asuransi yang bisa dipilih oleh pemilik mobil baru; Asuransi all-risk atau comprehensive dan TLO.

Asuransi All-Risk atau Comprehensive

All Risk dalam arti yang sebenarnya memang berarti ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Jika mobil mengalami lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi.

Meski namanya all risk, tapi tetap ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Untuk itu, Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan:

1. Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.

2. Kerusuhan.

3. Gempa Bumi/Tsunami.

4. Sabotase/Terorisme.

5. Third Party Liability (TPL).

6. Kecelakaan Pengemudi.

7. Kecelakaan Penumpang.

8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).

9. Bengkel Resmi.

Asuransi Total Lost Only (TLO)

Sedangkan untuk asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Penggantian dilakukan apabila biaya perbaikan minimal mencapai 75 persen dari harga kendaraan yang dihitung berdasarkan harga pasar/tahun pembuatan. Bukan berdasarkan kerusakan yang besarannya mencapai 75 persen fisik mobil.

Apabila mobil hanya penyok atau lecet lalu mengajukan klaim, maka tidak diganti. Asuransi TLO biasanya dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada asuransi all risk.

Pada dasarnya, asuransi membebaskan Anda dari biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil. Bayangkan jika tidak memiliki asuransi, ketika mobil mengalami kerusakan, Anda harus mengeluarkan dana pribadi untuk memperbaikinya.

Kepemilikan mobil baru maupun bekas secara kredit biasanya secara otomatis mendapat asuransi kendaraan yang sudah dimasukkan dalam program cicilan yang dibayarkan setiap bulan. Tapi jangan lupa pastikan lagi ketika Anda membeli produk asuransi adalah mempelajari polis yang diterbitkan sehingga tidak salah mengartikan. Sebab polis merupakan dokumen yang berisi keterangan kendaraan, nilai kendaraan yang diasuransikan dan klausul. Agar tidak terjadi masalah saat pengajuan klaim.

Artikel Menarik Lainnya