Kami menggunakan cookies untuk mengumpulkan informasi mengenai bagaimana pengunjung menggunakan website kami. Cookies membantu kami untuk memberikan pengalaman terbaik kepada Anda ketika menggunakan website kami. Dengan klik tombol “Terima Cookies”, Anda setuju untuk menggunakan cookies ini.
07 Oktober 2021
Warna Plat Nomor Mobil Berubah dari Hitam ke Putih, Ini Aturannya
Belakangan ini ramai tersiar kabar bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti warna dasar pada plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Jika sekarang ini plat nomor kendaraan pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih, sementara untuk yang baru nanti akan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Penggantian warna dasar plat nomor kendaraan ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional yang mengganti plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.
Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini ditujukan agar lebih efektif dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), apabila ada kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan warna baru ini akan lebih jelas terlihat oleh kamera dan dapat dijadikan bukti pelanggaran.
Plat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto oleh kamera lalu lintas kerap terjadi salah baca, misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”. Diharapkan dengan adanya penggantian warna plat nomor ini kesalahan baca tersebut tidak terjadi lagi. Kondisi seperti ini sudah diterapkan di negara-negara lain yang juga menggunakan sistem tilang elektronik.
Adanya warna dasar plat putih dengan tulisan hitam, kamera akan lebih jelas dalam menangkap gambar dari nomor kendaraan tersebut sehingga bisa diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.
Penggunaan plat nomor dengan warna baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.
Perubahan warna plat nomor ini tidak membuat kenaikan dari tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta, biaya penerbitan TNKB buat kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp60.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000.
Menurut pihak Kepolisian, penerapan penggantian warna plat kendaraan bermotor ini baru akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang. Saat ini pihak Korlantas Polri sedang menyiapkan dahulu standar material untuk cat plat nomor baru ini.
Artikel Terkait

30 Juli 2026
7 Servis Ringan Mobil yang Bisa Dilakukan di Rumah, Praktis dan Hemat Biaya!
Merawat mobil tidak selalu harus dilakukan di bengkel. Ada beberapa servis ringan yang bisa dikerjakan sendiri di rumah menggunakan peralatan sederhana. Selain membantu menghemat biaya perawatan “in this economy”, kebiasaan ini juga membuat Anda lebih peka terhadap kondisi mobil Mitsubishi Motors kesayangan sehingga potensi kerusakan dapat diketahui lebih awal. Baca di sini...
Selengkapnya
30 Juli 2026
Mitsubishi Xforce: Stabil, Nyaman, dan Kaya Fitur
Memilih mobil SUV bukan hanya soal desain, tetapi juga kenyamanan, fitur, serta performa setelah digunakan dalam jangka panjang. Salah satu pemilik Mitsubishi Xforce, Candra, membagikan pengalamannya setelah mobilnya menempuh 59.500 kilometer. Selengkapnya baca di sini...
Selengkapnya
30 Juli 2026
Mitsubishi Xforce HEV vs Xforce ICE: Kupas Perbedaan Tampilan, Fitur, hingga Varian
Mitsubishi Motors Indonesia resmi menghadirkan Mitsubishi New Xforce Hybrid Electric Vehicle (HEV) sebagai pilihan baru di segmen SUV kompak. Kehadiran varian hybrid ini melengkapi Mitsubishi Xforce bermesin bensin (Internal Combustion Engine/ICE) yang telah lebih dulu dipasarkan. Klik untuk info lebih lanjut...
Selengkapnya
30 Juli 2026
Bisa Menempuh 1.000 km, Inilah Keistimewaan Sistem Hybrid Mitsubishi New Xforce HEV
Mitsubishi Motors menghadirkan pendekatan berbeda di kelas SUV kompak melalui Mitsubishi New Xforce HEV (Hybrid Electric Vehicle). Menariknya, alih-alih hanya menggabungkan mesin bensin dan motor listrik, New Xforce HEV justru dibekali dengan sistem hybrid yang mampu memilih sumber tenaga paling efisien secara otomatis sesuai kondisi berkendara. Baca di sini...
Selengkapnya
30 Juli 2026
Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Meluncur di GIIAS 2026!
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) resmi memperkenalkan Mitsubishi New Xforce HEV pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. SUV berkonsep Elevated Urban SUV ini hadir dengan dua pilihan teknologi, yakni Internal Combustion Engine (ICE) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV), sehingga memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen Indonesia. Baca di sini...
Selengkapnya











