Aturan Wajib Lolos Uji Emisi bagi Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Kena Tilang

Aturan mengenai emisi kendaraan bermotor sudah mulai diterapkan, terutama di wilayah DKI Jakarta. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang. Aturan ini mengikuti Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih.


Menurut Pergub tersebut, kewajiban uji emisi ini bahkan harus dilakukan secara berkala, tidak hanya sekali saja melainkan setiap satu tahun sekali. Mendukung peraturan tersebut, sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor ini sudah berlaku mulai 13 November 2021.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.


Ambang Batas Uji Emisi


Ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor sudah diatur dalam Pergub tersebut. Untuk aturan antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda, jadi jangan disamakan antara emisi Mitsubishi Xpander dengan emisi Mitsubishi Pajero Sport. Tak hanya dari sisi mesinnya saja, tapi beda tahun produksi juga berbeda hitungan untuk ambang batas emisinya lho.


Misalnya kalau Anda memiliki kendaraan Mitsubishi Lancer yang berbahan bakar bensin dengan tahun produksi sebelum 2007, maka wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.


Sementara untuk Anda yang punya mobil Mitsubishi Lancer atau Outlander Sport atau bahkan Xpander terbaru yang waktu produksinya di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.


Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.


Sementara untuk kendaraan diesel, masih dibedakan lagi dengan bobot kendaraannya karena ada kendaraan penumpang dan juga komersial. Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, misalnya mobil Anda Mitsubishi Pajero Sport generasi awal yang masuk ke Indonesia maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.


Tapi bagi kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.


Berikutnya jika Anda punya Pajero Sport terbaru atau produksi setelah 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. Tapi untuk kendaraan diesel lain yang bobotnya di atas 3,5 ton opasitasnya wajib 50 persen.


Sejalan dengan penerapan ini, uji emisi akan menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 2023 mendatang.


Uji Emisi di Bengkel Resmi Mitsubishi


Sejalan dengan adanya peraturan tentang uji emisi ini, Mitsubishi Motors sudah menyiapkan bengkel resmi dengan peralatan uji emisi, jadi setiap konsumen yang melakukan servis berkala juga akan diberikan pengujian emisi kendaraannya.

23 diler resmi Mitsubishi Motors di DKI Jakarta berfasilitas 3S telah siap untuk menyelenggarakan layanan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.



Hasil Uji Emisi Terstandar dan Terintegrasi



Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.


Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta layanan uji emisi kendaraan konsumen di bengkel resmi Mitsubishi Motor, konsumen di area DKI Jakarta dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.


Daftar Bengkel Resmi Mitsubishi yang menyediakan Uji Emisi

No

Diler

Alamat

1

Mitsubishi Dwindo Radin Inten 2

Jl. Radin Inten II No.2, Jakarta Timur

2

Mitsubishi Dipo Slipi

Jl. Jen. Gatot Subroto Kav. 50 -52, Jakarta Barat

3

Mitsubishi Arista Kalimalang

Jl. Raya Kalimalang No.19, Duren Sawit, Jakarta Timur

4

Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Jembatan Lima

Jl. KH. M. Mansyur No.48 – 52, Jembatan Lima, Jakarta Barat

5

Mitsubishi Dipo Pondok Indah

Jl. Sultan Iskandar Muda No.28-29, Jakarta Selatan

6

Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Mampang

Jl. Mampang Prapatan No.21-23, Jakarta Selatan

7

Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Sunter

Jl. Danau Sunter Utara Blok B/14, Jakarta Utara

8

Mitsubishi Sun Cempaka Putih

Jl. Letjen Suprapto No.78 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat

9

Mitsubishi Salindo Daan Mogot

Jl. Daan Mogot Km.12 No.9, Jakarta Barat

10

Mitsubishi Dwindo Cakung

Jl. Raya Bekasi Km.26, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur

11

Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Lenteng Agung

Jl. Raya Lenteng Agung, No.105, Jagakarsa, Jakarta Selatan

12

Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Cakung

Jl. Raya Bekasi km.25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur

13

Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Pos Pengumben

Jl. Pos Pengumben Raya No.20, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

14

Mitsubishi Bumen Redja Abadi Tebet

Jl. Dr. Saharjo No.321, Jakarta Selatan

15

Mitsubishi Sun Fatmawati

Jl. Raya Fatmawati No.58, Jakarta Selatan

16

Mitsubishi Dipo Pluit

Jl. Raya Pluit Selatan No.6, Jakarta Utara

17

Mitsubishi Dipo Puri

Jl. Pesanggrahan Raya No.21, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat

18

Mitsubishi Bumen Redja Abadi Latumenten

Jl. Prof. Dr. Latumenten No.5

19

Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Kebon Jeruk

Jl. Panjang No.8, Kebon Jeruk

20

Mitsubishi Batavia Pulogadung

Jl. Raya Bekasi Km.19, Pulo Gadung, Jakarta Timur







Berita Terbaru