Bertualang Keliling Dunia Naik Mobil, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sekarang ini semakin banyak orang yang bertualang dengan mobil kesayangannya. Tidak hanya menjelajah ke alam Indonesia, tapi juga sampai berkeliling dunia dengan mobil pribadinya. Seperti yang dilakukan oleh Mitsubishi Family yang terdiri dari satu keluarga asal Indonesia ini.

Petualangan keluarga ini mereka sebut ‘Journey of Wonder’ yang selalu didokumentasikan dan ditampilkan pada kanal Youtube: Journey of Wonder (JoW), serta berbagai platform media sosial lain dengan nama yang sama.

Keluarga yang terdiri dari Eelco Koudijs, Iyel Koudijs dan dua anak mereka Raneeshya dan Tyo ini tidak main-main dengan petualangan mereka bersama satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x4 tahun 2017. Total sudah 35 negara yang mereka kunjungi, dimulai dari Indonesia melintasi benua Asia, Eropa, Afrika, dan Australia.

Lantas bagaimana caranya mereka bisa berkeliling dunia menggunakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x4 lengkap dengan pelat nomor Indonesia? Kalau orang untuk bisa keluar negeri harus memiliki paspor, begitu juga dengan kendaraannya. Ada paspor khusus untuk kendaraan bermotor yang bernama Carnet De Passages En Douane (CPD).

CPD ini adalah paspor bagi kendaraan yang akan digunakan untuk keliling dunia atau lintas batas antar negara. Jadi selain pengemudi dan penumpang harus membawa paspor mereka, untuk mobilnya pun sama dengan CPD ini. 

“Proses awalnya untuk keliling dunia ini lumayan ribet, karena kami harus mengurus Carnet De Passage En Douane. Nah CPD ini sebagai paspor mobil jadi mobilnya ini sudah bisa menjelajah ke mana saja,” jelas Eelco.

Untuk mengurus atau mendapatkan CPD ini di Indonesia Anda harus mengurusnya ke Ikatan Motor Indonesia (IMI). Pengurusan CPD bisa dilakukan di masing-masing pengurus daerah IMI sesuai dengan domisili pemohon atau bisa juga di IMI Pusat di Jakarta. 

“Urusnya di kantor IMI, cuma sekali datang. Kita tinggal siapkan semua syaratnya, bayar dan beberapa hari sudah jadi. Itu gampang sekali.”

Syarat-syarat mendapatkan CDP, pertama yaitu pemohon terdaftar resmi menjadi anggota IMI. Pendaftaran menjadi anggota bisa dilakukan lewat aplikasi IMI secara online.

“Untuk bisa mendapat CPD ini kita juga harus membayar uang jaminan ke IMI, besarannya kalau di Indonesia itu sekitar 25 persen dari harga mobil kita. Uang ini sebagai jaminan kalau mobil kita saat pergi keluar negeri tidak akan dijual lagi,” ujarnya menambahkan.

Menurut Eelco, jaminan ini dibutuhkan agar orang tidak melakukan jual beli kendaraan di luar negeri. Karena harga mobil di tiap negara itu berbeda-beda jadi ada saja oknum yang memanfaatkan situasi ini, itulah fungsinya CPD. 

“Kalau dulu banyak orang pergi ke mana dan di sana mobilnya dijual terus pulang. Nanti bawa mobil lagi dijual lagi, jadi banyak kejadian seperti itu. Karena mobil di Eropa lebih murah dari mobil di Asia. Biar kita nggak jual, untuk itu kita harus kasih jaminan sebagai CPD dan itu bentuknya uang yang disetorkan ke IMI. Di Indonesia jaminannya tidak begitu besar, sekitar 25 persen dari harga mobil. Tapi kalau di Eropa itu bisa sampai 100 persen, bahkan di India bisa 200 sampai 400 persen dari harga mobil.”

CDP sendiri ini juga dibedakan berdasarkan jumlah lembar dokumennya. Sama saja seperti jumlah halaman pada paspor Anda. 

“Jadi nanti kita dapat CPD antara 5 sampai 25 lembar. Nanti kalau kita masuk ke negara lain ada yang dicap dan ada yang ditahan sebagai bukti kalau mobilnya masuk. Ada juga yang diambil oleh Bea Cukai di perbatasan di mana kita keluar sehingga nanti tinggal dicocokin. Benar ini mobilnya masuk dan mobilnya keluar, itu juga disamakan nomor sasis dan juga nomor mesin. Jadi ada juga yang masuk pakai mesin lama, tapi keluar pakai mesin baru. Supaya itu nggak terjadi makanya semua dicek,” beber Eelco.

CPD ini berlaku di beberapa negara Asia, Afrika, Amerika, Eropa dan Australia. Berikut beberapa negara yang bisa masuk dengan mempergunakan CPD; Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India,  Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.

“Di luar negeri kita urus sendiri, cek di bagian bea cukai serahkan carnet, dicap kita jalan lagi. Tapi itu biasanya di negara-negara Asia, kalau di Eropa tidak butuh carnet sebenarnya.” 

SIM Internasional 

Selain CPD yang berlaku sebagai paspor kendaraan, tentunya Anda juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang berlaku. Tapi jika berkendara lintas negara tentunya Anda juga harus memiliki SIM Internasional ya. 

“SIM Internasional sekarang prosesnya bisa online jadi lebih mudah lagi, karena sebelumnya harus ke Jakarta. Tapi sekarang bisa online jadi yang di luar kota tidak harus datang ke Jakarta, jadi mahal di transport hanya untuk mengurusnya,” tukas Eelco.

SIM Internasional ini juga sebagai penanda kalau Anda memiliki SIM yang berlaku. Pasalnya SIM Indonesia itu kan isinya dalam bahasa Indonesia, nah kalau ditilang polisi di luar negeri kan pasti mereka tidak paham bahasa Indonesia. Di situlah fungsinya SIM Internasional karena ada terjemahan SIM lokal Indonesia ke dalam beberapa bahasa asing.

“SIM internasional ini perlu ya. Apalagi kalau ada polisi atau siapa yang mengecek sebagai bukti kalau kita punya SIM. Tapi kita selalu kasih juga SIM Indonesia, tapi kan mereka nggak mengerti bahasa Indonesia. Jadi di SIM internasional ini kan ada beberapa Bahasa, jadi mereka mengerti kalau kita punya SIM,” kata Eelco menjelaskan.

Selain semua itu, menurut Eelco yang paling menghabiskan waktu itu adalah pengurusan untuk Visa. Karena untuk bertualang ke beberapa negara sekaligus pastinya Anda akan membutuhkan Visa di semua negara yang akan Anda kunjungi ini. Kalau tidak, bisa-bisa Anda ditolak masuk ke negara tersebut.

“Persiapan yang paling penting selain CPD dan SIM adalah mengurus Visa, karena kalau kita pindah dari negara ke negara lain itu butuh waktu 10 sampai 20 hari untuk cari Visa di negara berikutnya. Jadi sebaiknya kita cari informasi di sini (Indonesia) dan urus Visa langsung dari Indonesia itu lebih bagus. Lebih hemat waktu di perjalanan, mungkin 60-70 persen waktu itu habis di sini (mengurus Visa),” tutup Eelco. 

Nah, Mitsubishi Family siapa yang mau bertualang seperti keluarga Journey of Wonder ini? Siapkan dulu segala dokumen yang dibutuhkan ya supaya bisa melihat dunia dan menjelajah alam di negara lain. 


Artikel Menarik Lainnya