Kenali Jalan-Jalan di Jakarta yang Kena Perluasan Ganjil Genap

Aturan lalu lintas di Jakarta semakin diperketat, tidak hanya soal tilang elektronik saja tapi juga perluasan ganjil genap. Tujuan utamanya jelas untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Bagi Mitsubishi Family yang sehari-hari bekerja di Ibu Kota, tampaknya harus memahami ruas jalan mana saja yang terkena perluasan aturan ganjil genap ini. Agar saat benar-benar sudah resmi diberlakukan dan dikenakan denda tilang nanti, Anda bisa mengantisipasinya.

Ya, aturan perluasan ganjil genap di Jakarta ini memang masih dalam tahap ujicoba, mulai dari tanggal 12 Agustus 2019 kemarin. Untuk denda tilang baru rencananya baru akan diterapkan mulai tanggal 9 September 2019 mendatang. Selama masa percobaan ini, polisi belum melakukan tilang atau pelanggar hanya diberikan teguran.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memang masih menerima masukan dan juga kritik dari masyarakat untuk benar-benar bisa menerapkan aturan ini secara penuh. Juga melihat efektivitas dari perluasan aturan ganjil genap ini dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.

Total ada 25 ruas jalan yang terkena perluasan aturan ganjil genap ini. Dari 25 ruas tersebut ada sejumlah jalur baru dan sisanya merupakan ruas yang sudah diberlakukan sebelumnya. Sementara untuk waktu penerapan ganjil genap sendiri masih tetap seperti saat ini. Namun ada revisi penambahan waktu pada sore hari yang semula dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kini berlaku hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali Sabtu-Minggu, atau tanggal merah dan hari libur nasional.

Harap diperhatikan juga jika pada aturan baru ini, ganjil genap akan diberlakukan juga pada tiap ruas atau simpang jalan menuju gerbang tol. Tidak lagi seperti sebelumnya yang masih dibebaskan sampai persimpangan terdekat. Aturan baru ini membuat tidak ada lagi pengecualian saat Anda ingin masuk atau keluar pintu tol. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan.

Dalam perluasan ini, sepeda motor tidak jadi dikenakan ganjil genap. Kemudian kategori kendaraan yang bisa melintas pun ditambah, yaitu mobil listrik tetap boleh melintas di jalan ganjil genap. Alasan utama, mobil listrik tidak menyumbangkan polusi udara seperti mobil berbahan bakar minyak.

Ini daftar 16 ruas jalan baru yang terdampak ganjil genap:

– Jalan Pintu Besar Selatan

– Jalan Gajah Mada

– Jalan Hayam Wuruk

– Jalan Majapahit

– Jalan Sisingamangaraja

– Jalan Panglima Polim

– Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

– Jalan Suryopranoto

– Jalan Balikpapan

– Jalan Kyai Caringin

– Jalan Tomang Raya

– Jalan Pramuka

– Jalan Salemba Raya

– Jalan Kramat Raya

– Jalan Senen Raya

– Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

– Jalan Medan Merdeka Barat

– Jalan MH Thamrin

– Jalan Jenderal Sudirman

– Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

– Jalan Gatot Subroto

– Jalan Jenderal MT Haryono

– Jalan HR Rasuna Said

– Jalan DI Panjaitan

– Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Artikel Menarik Lainnya