Membeli mobil baru bukan hanya soal memilih model dan fitur, tetapi juga memahami biaya kepemilikan yang menyertainya. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor, yang baru mengalami penyesuaian skema melalui kebijakan baru bernama opsen pajak.
Bagi calon pemilik mobil, memahami opsen pajak sejak awal dapat membantu merencanakan pengeluaran secara lebih terukur.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak daerah yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak kendaraan bermotor yang terutang. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan mulai berlaku 5 Januari 2025.
Untuk kendaraan pribadi, opsen pajak terdiri dari dua jenis, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keduanya ditetapkan maksimum 66% dari pajak terutang.
Meski demikian, instrumen baru ini tidak serta-merta meningkatkan pembayaran pajak karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan agar total pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tetap relatif sama dibandingkan skema lama.
Adapun tujuan utama penerapan opsen pajak adalah mempermudah penyaluran penerimaan pajak langsung ke pemerintah kabupaten atau kota sesuai domisili kendaraan, tanpa mekanisme bagi hasil yang rumit.
Simulasi Menghitung Opsen Pajak

Agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan, gambaran perhitungan opsen pajak bisa dilihat melalui contoh mobil yang baru memenangkan Car of the Year 2025 dan The Best Medium SUV dari GriodOto Award 2025, yakni Mitsubishi Destinator.
Untuk varian GLS, mobil ini dijual dengan harga Rp395 juta OTR Jabodetabek, yang di dalamnya sudah termasuk pajak dan biaya administrasi kendaraan.
Sementara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) produk ini di DKI Jakarta sekitar Rp193 juta, dengan koefisien bobot 1,050. Dengan perhitungan tersebut, PKB terutang mencapai sekitar Rp4.053.000.
Dari PKB tersebut, kemudian dikenakan opsen PKB dengan tarif maksimal sebesar 66%. Besaran opsen ini dihitung dari nilai PKB, bukan dari harga kendaraan, sehingga nominal akhirnya tetap bergantung pada kebijakan tarif PKB yang ditetapkan pemerintah daerah.
Artinya, pemilik kendaraan perlu membayar tambahan opsen sekitar Rp2,67 juta. Dengan demikian, total pajak kendaraan tahunan yang dibayarkan untuk Mitsubishi Destinator varian GLS berada di kisaran Rp6,7 jutaan yang terdiri dari PKB dan opsen PKB.
Perlu diingat, ini hanya ilustrasi kasar untuk membantu gambaran biaya. NJKB sebenarnya ditetapkan oleh pemerintah daerah, bisa berbeda dari harga OTR, dan setiap wilayah memiliki angka NJKB yang sedikit berbeda pula.
Bagaimana Cara Bayar Opsen Pajak?
Pemilik kendaraan tidak perlu melakukan pembayaran terpisah. Opsen pajak dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan, baik di Samsat maupun melalui layanan digital resmi.
Rinciannya akan tercantum jelas di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang tertera di balik STNK. Perlu diketahui, kebijakan opsen pajak ini tidak berlaku di DKI Jakarta, karena status wilayahnya berbeda.
Memahami opsen pajak sejak awal membantu calon pembeli menghitung biaya kepemilikan kendaraan dengan lebih tenang. Tidak ada kejutan besar, karena secara nominal pajak masih berada di kisaran yang familiar.
Dengan informasi yang jelas soal pajak dan biaya kepemilikan, keputusan membeli mobil baru pun bisa dilakukan dengan lebih mantap.
Untuk detail simulasi pajak dan pengalaman berkendara, Anda dapat langsung mengunjungi dealer resmi Mitsubishi Motors atau menjadwalkan test drive sesuai kebutuhan.