Kami menggunakan cookies untuk mengumpulkan informasi mengenai bagaimana pengunjung menggunakan website kami. Cookies membantu kami untuk memberikan pengalaman terbaik kepada Anda ketika menggunakan website kami. Dengan klik tombol “Terima Cookies”, Anda setuju untuk menggunakan cookies ini.
13 Agustus 2019
Begini Cara Kerja Tilang Elektronik yang Berlaku di Jakarta
Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah resmi diberlakukan di Jakarta, tidak lagi hanya berupa peringatan saja. Bagi pengemudi atau kendaraan yang melanggar lalulintas akan langsung menerima denda ke alamat si pemilik mobil yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kalau dulu orang sering melanggar saat tidak ada petugas di lapangan, kini semuanya berubah total. Anda tidak akan bisa mengelak dari tilang elektronik ini, utamanya bagi si pemilik mobil yang namanya terdaftar di STNK. Nyatanya dalam tiga pekan terakhir, pihak Kepolisian sudah melakukan proses tilang terhadap ribuan kendaraan.
Adanya aturan baru mengenai E-TLE ini dipastikan belum dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Bagi Mitsubishi Family agar tidak bingung, ada baiknya kenali cara kerja tilang elektronik yang berlaku di Jakarta ini.
Penerapan E-TLE tersebut dikendalikan oleh petugas Kepolisian yang berada di National Traffic Management Center (NTMC) Direktorat Polda Metro Jaya. Saat ini sudah terdapat 12 CCTV yang terpasang di sepanjang jalan Sudirman, Jakarta dan sudah difungsikan. 12 kamera CCTV ini merupakan sebagian dari total akan ada 81 CCTV yang disiapkan.
Kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV akan terekam oleh NTMC Polda Metro Jaya. Data kendaraan beserta data pemiliknya pun secara otomatis akan tercatat di sana berdasarkan plat nomor yang terpasang. Kemudian akan diverifikasi oleh polisi yang bertugas di NTMC untuk memastikan kendaraan yang bersangkutan benar melanggar lalu lintas.
Selanjutnya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat dari kendaraan tersebut. Apakah benar pemilik kendaraan yang melanggar atau orang lain namun menggunakan kendaraan yang tertangkap CCTV tersebut. Di surat tersebut tercantum pula pasal tempat dan waktu pelanggaran. Lengkap beserta link situs web yang berisikan konfirmasi pelanggaran, tanggal, tempat sidang hingga denda yang harus dibayarkan.
Bersamaan dengan surat tilang, pihak kepolisian juga memberikan bukti berupa empat buah gambar pelanggaran yang sudah dilakukan. Pelanggar kemudian bisa membayar denda tilang melalui bank dan diberikan waktu seminggu untuk pelunasannya. Pembayaran dapat dilakukan di mesin ATM. Jika telat membayar denda tilang ini, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut jenis pelanggaran yang bisa terpantau E-TLE:
1. Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap
2. Pelanggaran marka atau rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Pelanggaran jalur busway
5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
6. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
7. Pengendara melawan arus
8. Pengendara tidak mengenakan helm
9. Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman
10. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
12. Membonceng lebih dari satu
Bagi Mitsubishi Family, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas ya. Bukan hanya untuk menghindari tilang elektronik, namun yang utama untuk keselamatan dan kenyamanan di perjalanan.
Artikel Terkait

31 Agustus 2026
Frameless Panoramic Roof New Xforce: Bikin Kabin Terasa Lebih Lapang
Keberadaan fitur panoramic roof pada mobil membuat kabin terasa lebih terang dan lega. Mitsubishi New Xforce baik varian hybrid maupun bermesin bensin, saat ini sudah dilengkapi atap kaca tersebut, untuk menunjang kenyamanan dan kemewahannya. Klik di sini untuk Informasi selengkapnya...
Selengkapnya
31 Agustus 2026
Pengalaman Pakai Mitsubishi Xforce Dikira Pakai Mobil Listrik
Mitsubishi Xforce menjadi pilihan Adi Kamer Putra, seorang profesional yang menjabat sebagai Executive to President Director di salah satu perusahaan BUMN terkemuka. Bagi Adi, Mitsubishi Xforce menawarkan kombinasi desain modern, kenyamanan, teknologi, serta kemampuan yang sesuai untuk kebutuhan berkendara di perkotaan maupun perjalanan luar kota. Baca di sini...
Selengkapnya
31 Agustus 2026
Mengapa Mobil Hybrid dan ICE Paling Relevan Untuk Pasar Indonesia?
Elektrifikasi kendaraan terus berkembang di Indonesia. Namun, di tengah meningkatnya pilihan mobil listrik, kendaraan hybrid dan mesin pembakaran internal (ICE) masih menjadi pilihan yang relevan. Alasannya sederhana, karena kondisi Indonesia membutuhkan kendaraan yang praktis, fleksibel, dan bisa digunakan di berbagai wilayah. Selengkapnya baca di sini...
Selengkapnya
31 Agustus 2026
Pandangan 360, Manuver Lebih Percaya Diri dengan Mitsubishi New Xforce
Parkir atau bermanuver di area sempit menjadi lebih mudah dengan kamera 360 derajat atau yang disebut sebagai Multi Around Monitor (MAM). Fitur kamera multiarah ini sudah menjadi standar pada keluarga New Xforce, baik berpenggerak HEV maupun ICE. Selengkapnya baca di sini..
Selengkapnya
31 Agustus 2026
Mitsubishi New Xforce ICE: Pilihan Masuk Akal untuk First SUV Buyer
Memilih SUV pertama bukan sekadar soal desain. Bagi first SUV buyer, mobil ideal harus menawarkan posisi berkendara yang lebih tinggi, nyaman digunakan sehari-hari, mudah dikendarai, sekaligus tidak membuat pemilik harus beradaptasi terlalu banyak dengan teknologi baru. Informasi lebih lanjut klik di sini...
Selengkapnya











