garansi
PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, sebagai
Distributor Resmi Kendaraan Mitsubishi (selanjutnya disebut “PT MMKSI”)
memberikan garansi atas kendaraan baru Anda (selanjutnya disebut
“Kendaraan”), dengan ketentuan berikut:
I. MASA GARANSI.
Masa berlakunya garansi adalah 36 bulan atau pembacaan odometer
100.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, kecuali battery: 24
bulan atau pembacaan odometer 50.000 km, mana yang lebih dahulu
dicapai, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh Dealer
Resmi Mitsubishi kepada pembeli pertama. Syarat lain yang utama
adalah, kendaraan harus dipelihara dan digunakan sesuai petunjuk
pada buku ini sesuai spesifikasinya.
II. HAL-HAL YANG TERMASUK DALAM GARANSI.
Garansi berlaku untuk seluruh suku cadang (kecuali: ban, suku
cadang yang habis terpakai serta hal/komponen yang tidak
ditanggung dalam garansi kendaraan) termasuk ongkos kerja (kecuali
ada ketentuan khusus). Penggantian komponen hanya dilakukan
apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.
Ill. HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI.
1. Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan
kerusakkan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara,
banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huru-
hara, dll.
2. Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak di
lapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.
3. Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan
kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores, dll.
4. Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll.
yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
5. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar
batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balap, rally dll).
6. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau
penambahan aksesoris (rangka diubah, gandengan, dll).
7. Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik,
atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer
Resmi Mitsubishi.
8. Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa
beroperasi, dll.
9. Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.
10. Suku cadang: Packing, Oil Seal, O-ring, Cushion Plate, Drain
Plug, Oil Filter, Cap, Hose, Rubber Boot, Grommet, Cover, Bolt
dan Nut, Air Filter, Fuel Filter, Motor Brush, Fuse, lamp bulb,
Clutch Disc, Brake Shoe/pad, Wiper Blade, Bushing, Ban, Belt,
Cable, kaca.
11. Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya:
engine, transmisi, gardan, dll.
12. Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan
kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/ atau
perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service)
telah dilakukan di Bengkel Dealer Resmi Mitsubishi.
13. Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar,
karena rusak atau dilepas.
14. Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan
rekomendasi pada Buku petunjuk bagi pemilik/PT MMKSI.
15. Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan
lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas,
suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang,
dIl.
16. Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
17. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.
18. Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
19. Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti
petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
20. Kehilangan karena perampokan.
21. Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT MMKSI.
IV. PEMERIKSAAN DAN PERAWATAN BERKALA SEBAGAI SALAH
SATU SYARAT DITERIMA / DISETUJUINYA PENGAJUAN KLAIM
GARANSI.
Anda bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan berkala
seperti yang tertera dalam Buku Petunjuk Service ini. Semua biaya
yang diperlukan, adalah sepenuhnya tanggung jawab Anda sebagai
pemilik kendaraan.
Semua hal dalam pemeliharaan dan perawatan berkala tersebut
harus dilakukan seutuhnya, dan harus dilakukan di Dealer Resmi
Mitsubishi. Apabila tidak, maka Anda tidak berhak mengajukan klaim
garansi.
V. PENERIMAAN KLAIM GARANSI.
Klaim Garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi,
gratis biaya suku cadang dan ongkos kerja. Kecuali ada ketentuan
khusus.
Klaim Garansi tidak diterima apabila secara teknis terbukti pernah
dilakukan usaha perbaikan oleh pihak yang bukan Dealer Resmi
Mitsubishi.
VI. KEPUTUSAN GARANSI.
Keputusan atas setiap klaim garansi adalah sepenuhnya ditentukan
oleh pihak PT MMKSI, dan ketentuan itu bersifat final dan mengikat.