Mitsubishi Logo

Garansi

Temukan garansi kendaraan mobil Anda sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku oleh Mitsubishi Motors Indonesia.

PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA SALES INDONESIA, sebagai Distributor Resmi Kendaraan Mitsubishi (selanjutnya disebut “PT MMKSI”) memberikan garansi atas kendaraan baru Anda (selanjutnya disebut “Kendaraan”), dengan ketentuan berikut:

I. MASA GARANSI

Masa berlakunya garansi adalah 36 bulan atau pembacaan odometer 100.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, kecuali battery: 24 bulan atau pembacaan odometer 50.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh Dealer Resmi Mitsubishi kepada pembeli pertama. Syarat lain yang utama adalah, kendaraan harus dipelihara dan digunakan sesuai petunjuk pada buku ini sesuai spesifikasinya.

II. HAL-HAL YANG TERMASUK DALAM GARANSI

Garansi berlaku untuk seluruh suku cadang (kecuali: ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal/komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan) termasuk ongkos kerja (kecuali ada ketentuan khusus). Penggantian komponen hanya dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

III. HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI

  1. 1. Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakkan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huru- hara, dll.
  2. 2. Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak di lapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.
  3. 3. Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores, dll.
  4. 4. Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll. yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
  5. 5. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balap, rally dll).
  6. 6. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan aksesoris (rangka diubah, gandengan, dll).
  7. 7. Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
  8. 8. Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.
  9. 9. Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.
  10. 10. Suku cadang: Packing, Oil Seal, O-ring, Cushion Plate, Drain Plug, Oil Filter, Cap, Hose, Rubber Boot, Grommet, Cover, Bolt dan Nut, Air Filter, Fuel Filter, Motor Brush, Fuse, lamp bulb, Clutch Disc, Brake Shoe/pad, Wiper Blade, Bushing, Ban, Belt, Cable, kaca.
  11. 11. Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: engine, transmisi, gardan, dll.
  12. 12. Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/ atau perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di Bengkel Dealer Resmi Mitsubishi.
  13. 13. Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.
  14. 14. Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada Buku petunjuk bagi pemilik/PT MMKSI.
  15. 15. Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dIl.
  16. 16. Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
  17. 17. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.
  18. 18. Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
  19. 19. Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
  20. 20. Kehilangan karena perampokan.
  21. 21. Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT MMKSI.

IV. PEMERIKSAAN DAN PERAWATAN BERKALA SEBAGAI SALAH SATU SYARAT DITERIMA / DISETUJUINYA PENGAJUAN KLAIM GARANSI

Klaim Garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi, gratis biaya suku cadang dan ongkos kerja. Kecuali ada ketentuan khusus. Klaim Garansi tidak diterima apabila secara teknis terbukti pernah dilakukan usaha perbaikan oleh pihak yang bukan Dealer Resmi Mitsubishi.

V. PENERIMAAN KLAIM GARANSI

Klaim Garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi, gratis biaya suku cadang dan ongkos kerja. Kecuali ada ketentuan khusus. Klaim Garansi tidak diterima apabila secara teknis terbukti pernah dilakukan usaha perbaikan oleh pihak yang bukan Dealer Resmi Mitsubishi.

VI. KEPUTUSAN GARANSI

Keputusan atas setiap klaim garansi adalah sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT MMKSI, dan ketentuan itu bersifat final dan mengikat.