Begini Aturan Penerapan PSBB di Kendaraan Pribadi

Pandemi Covid-19 di Indonesia harus diperangi secara bersama-sama sehingga beberapa kota di Indonesia saat ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona ini. 

Pertama adalah DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan yang menerapkan PSBB. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat seperti Depok, Bekasi, dan Bogor yang menerapkan kebijakan PSBB ini. Menyusul lagi Tangerang Raya pun memberlakukan PSBB di wilayahnya. Bukan tidak mungkin akan ada juga kota-kota lain yang akan menerapkan PSBB ini nantinya. 

Setelah PSBB ini disahkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto maka ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Penerapan PSBB didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Teknis pelaksanaan PSBB diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Jakarta sudah memberlakukan PSBB ini sejak 10 April 2020 dan sekarang telah diperpanjang hingga 7 Mei 2020 mendatang. Namun, bila masih terdapat kasus baru penyebaran Covid-19 maka PSBB diperpanjang selama 2 pekan sampai dengan tanggal 21 Mei 2020. Berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown, status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah dilarang.

Adapun aturan yang berlaku saat PSBB ini menuntut adanya pembatasan untuk kendaraan pribadi dan juga transportasi publik. Salah satunya adalah menerapkan physical distancing dengan cara membatasi penumpangnya. Jadi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang melintas di wilayah yang menerapkan PSBB ini, tetapi ada pembatasan dan pengaturan tempat duduk penumpang di dalam mobil. 

Untuk mobil sedan atau dengan kapasitas 4 orang, saat PSBB ini jumlah yang boleh diangkut adalah 3 orang. Dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang yang tidak berdekatan.

Untuk mobil 7 penumpang hanya boleh diisi oleh 4 orang saja. 1 pengemudi, dan 2 penumpang di tengah serta 1 orang di belakang. Sedangkan untuk sepeda motor hanya boleh satu orang saja, tidak boleh berboncengan.

Sedangkan untuk transportasi umum, Anies menjelaskan transportasi publik hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selain itu juga akan ada pengurangan jumlah penumpang selama PSBB berlangsung.

Untuk jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen dari jumlah normal. Artinya setiap kendaraan tak diizinkan beroperasi dalam kondisi penuh. Ini berlaku untuk semua moda transportasi publik seperti MRT, LRT dan juga Transjakarta. Serta berbagai jenis bus, taksi dan bajaj.

Sementara untuk jasa layanan pesan-antar seperti yang dilakukan oleh kurir, logistik, ataupun ojek online tetap diperbolehkan. 

Selain itu, semua penumpang dan pengendara diwajibkan memakai masker selama melakukan perjalanan. Kewajiban serupa juga berlaku bagi penumpang angkutan umum.

Penerapan PSBB ini juga diikuti dengan sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh. Sanksi ini telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan. 

Dalam pasal tersebut jika ada pihak yang melanggar aturan akan dikenakan denda pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Tapi saat ini pihak yang berwenang masih memberikan teguran baik lisan maupun tertulis bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB ini. 

Mitsubishi Family sebaiknya tetap di rumah saja ya, supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan semua dapat kembali beraktivitas seperti biasa lagi. 


Artikel Menarik Lainnya